Pakar iklim desak percepatan pembahasan RUU Perubahan Iklim di DPR

En bref

  • Pakar iklim dan masyarakat sipil menilai percepatan pembahasan RUU Perubahan Iklim di DPR krusial karena dampak perubahan iklim sudah terasa dari kota hingga desa.
  • Masuknya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ke Prolegnas Prioritas 2025 menjadi momentum, tetapi substansi, partisipasi publik, dan transparansi harus dijaga.
  • Agenda kunci mencakup mitigasi, adaptasi iklim, “kehilangan dan kerusakan”, penegakan hukum, pembiayaan, serta perlindungan kelompok rentan dan masyarakat adat.
  • RUU dinilai perlu mencegah “komodifikasi iklim” semata dan memastikan kebijakan iklim menyentuh realitas lapangan, termasuk pangan, kesehatan, dan bencana hidrometeorologi.
  • Sinkronisasi dengan transisi energi dan pengurangan emitasi karbon menjadi ujian—mulai dari batubara, EBT, hingga tata kelola hutan dan laut.

Gelombang bencana hidrometeorologi, tekanan pada produksi pangan, dan naiknya biaya pemulihan wilayah terdampak membuat isu perubahan iklim tidak lagi sekadar wacana konferensi. Di Jakarta, diskusi mengenai RUU Perubahan Iklim kembali menguat setelah parlemen memasukkannya ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, dan berbagai pihak—dari pakar iklim, anggota legislatif, hingga aliansi masyarakat sipil—mendorong percepatan pembahasan yang substansial, bukan sekadar cepat secara prosedural. Pertanyaannya bukan “perlu atau tidak”, melainkan “seberapa berani negara menetapkan aturan main” agar mitigasi dan adaptasi iklim berjalan konsisten lintas pemerintahan, lintas daerah, dan lintas sektor.

Di tengah tarik-menarik kepentingan, publik menginginkan payung hukum yang menjawab realitas di lapangan: petani yang kalender tanamnya bergeser, nelayan yang menghadapi perubahan arus dan suhu laut, warga kota yang terpapar banjir berulang, hingga masyarakat adat yang wilayah kelolanya terdesak. Karena itu, dorongan untuk mempercepat legislasi bukan hanya tentang mengejar target waktu, tetapi memastikan kebijakan iklim melindungi hak dasar, memperkuat ketahanan ekonomi, dan memulihkan lingkungan dengan cara yang adil. Dari sini, pembahasan masuk ke pertanyaan paling sensitif: siapa menanggung biaya, siapa menerima manfaat, dan siapa paling terdengar suaranya.

Pakar iklim mendesak percepatan pembahasan RUU Perubahan Iklim di DPR: konteks politik dan urgensi kebijakan

Dorongan pakar iklim agar DPR mempercepat pembahasan RUU Perubahan Iklim menguat karena landasan regulasi yang tersebar di banyak aturan sering menghasilkan kebijakan yang tidak nyambung. Di satu sisi ada target pengurangan emisi, di sisi lain masih ada insentif yang membuat praktik beremisi tinggi tetap ekonomis. Dalam situasi seperti ini, RUU dipandang sebagai “kerangka besar” yang mengunci komitmen negara: dari perencanaan, pendanaan, sampai mekanisme evaluasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Momentum penting muncul ketika rapat paripurna pada 19 November 2024 memutuskan memasukkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ke Prolegnas Prioritas 2025. Bagi banyak organisasi, keputusan itu adalah pintu masuk agar pembahasan tidak berhenti pada seminar, melainkan masuk ke meja kerja legislasi yang memiliki daya paksa. Di ruang publik, pembicaraan juga bergeser dari sekadar “pengurangan emisi” menjadi “keadilan iklim”: apakah kelompok rentan mendapat perlindungan, apakah penegakan hukum jelas, dan apakah kebijakan iklim menghindari skema yang hanya menguntungkan segelintir aktor.

Dari “pengelolaan” menuju “keadilan iklim”: mengapa judul dan arah penting

Aliansi masyarakat sipil menekankan bahwa nama RUU seharusnya mencerminkan titik temu antara perlindungan hak asasi manusia dan respons krisis iklim. Perdebatan ini bukan kosmetik. Nama memberi sinyal arah: “pengelolaan” bisa dipahami sebagai tata kelola teknokratis, sementara “keadilan iklim” menuntut keberpihakan pada mereka yang paling terdampak. Dalam praktik, perbedaan arah itu memengaruhi prioritas pasal: apakah ada mandat afirmasi untuk masyarakat pesisir yang kehilangan mata pencaharian, atau untuk warga kampung kota yang terus menerus kebanjiran?

Ambil contoh fiktif yang dekat dengan realitas: keluarga Bu Rini di pesisir utara Jawa. Ia mengelola warung kecil, suaminya buruh bongkar muat. Saat rob makin sering, pengeluaran rumah tangga bukan hanya untuk perbaikan lantai dan dinding, tetapi juga biaya kesehatan anak yang rentan penyakit kulit. Jika RUU hanya bicara target emisi tanpa skema perlindungan sosial dan adaptasi wilayah, keluarga seperti Bu Rini akan tetap menanggung beban sendiri. Di sinilah kebutuhan pasal “kehilangan dan kerusakan” serta pembiayaan adaptasi menjadi nyata.

Partisipasi bermakna dan transparansi: pelajaran dari konsultasi rakyat

Dalam proses penyusunan versi masyarakat sipil, ada serangkaian konsultasi—bahkan hingga belasan kali—untuk mengumpulkan pengalaman warga terdampak. Praktik ini memberi pelajaran: partisipasi bukan formalitas, melainkan mekanisme menemukan “biaya tersembunyi” dari krisis iklim. Ketika petani mengeluh gagal panen karena hujan ekstrem, misalnya, solusi tidak cukup berupa bantuan benih; yang dibutuhkan bisa berupa sistem peringatan dini, akses asuransi, dan pembenahan tata air.

Isu transparansi juga krusial agar pembahasan tidak berubah menjadi arena “bisnis iklim” semata. Pasar karbon dapat membantu bila diatur ketat, tetapi berbahaya bila menjadi dalih memperpanjang praktik beremisi tinggi. Karena itu, publik menuntut agar rancangan pasal membuka ruang audit kebijakan, keterbukaan data, dan mekanisme pengaduan. Koneksi dengan diskursus lebih luas dapat dibaca melalui rujukan seperti biaya perubahan iklim yang makin terasa dan dorongan masyarakat melalui mobilisasi organisasi lingkungan. Insight akhirnya sederhana: percepatan tanpa partisipasi hanya menghasilkan aturan cepat, bukan aturan yang tepat.

pakar iklim mendesak dpr untuk mempercepat pembahasan ruu perubahan iklim demi langkah konkret dalam menghadapi perubahan iklim.

Isi kunci RUU Perubahan Iklim: mitigasi, adaptasi iklim, penegakan hukum, dan pembiayaan yang adil

Jika percepatan pembahasan hanya mengejar ketok palu, hasilnya rawan bolong pada aspek paling vital: definisi, pembagian kewenangan, dan standar minimal perlindungan. Karena itu, pembahasan substansi menjadi medan utama. Banyak pihak mendorong agar RUU memuat prinsip keadilan iklim, kerangka mitigasi, strategi adaptasi iklim, tata kelola, penegakan hukum, pembiayaan, serta penguatan peran publik. Tanpa paket lengkap ini, kebijakan iklim berisiko terfragmentasi, dan implementasi di daerah menjadi sekadar proyek jangka pendek.

Mitigasi dan target emitasi karbon: dari angka menjadi aksi

Mitigasi tidak berhenti pada target nasional; ia harus diterjemahkan menjadi rencana sektoral. Di sektor energi, misalnya, pengurangan emitasi karbon menuntut peta jalan yang konsisten: kapan pembangkit tua dipensiunkan, bagaimana energi terbarukan masuk jaringan, dan bagaimana menjaga keterjangkauan listrik. Perdebatan ini sering buntu karena kepentingan investasi lama. Namun, publik makin memahami bahwa ketergantungan pada batubara juga membawa risiko fiskal dan kesehatan. Untuk konteks itu, pembaca bisa menautkan diskusi ke tantangan energi batubara Indonesia dan peluang diversifikasi seperti potensi geotermal.

Contoh konkret: sebuah kawasan industri hipotetis di Jawa Barat yang ingin ekspor ke pasar yang menerapkan standar jejak karbon ketat. Tanpa kepastian regulasi iklim, perusahaan ragu berinvestasi pada efisiensi energi karena takut insentif berubah-ubah. RUU yang baik bisa menghadirkan kepastian: standar pelaporan emisi, insentif efisiensi, dan sanksi bagi manipulasi data. Di titik ini, mitigasi bukan musuh ekonomi; ia justru “asuransi” daya saing.

Adaptasi iklim: melindungi yang paling terdampak

Adaptasi iklim sering kalah pamor dibanding mitigasi, padahal dampak sudah terjadi. RUU perlu memberi mandat jelas: peta risiko iklim berbasis sains, kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana adaptasi, serta pembiayaan untuk infrastruktur tahan bencana. Adaptasi juga harus menyentuh pangan. Ketahanan pangan terancam ketika pola hujan berubah dan serangan hama meningkat. Inovasi seperti pemantauan lahan dengan drone dan sensor bisa membantu, sebagaimana dibahas dalam pertanian cerdas berbasis teknologi, tetapi teknologi hanya efektif jika didukung pelatihan, data cuaca, dan akses modal bagi petani kecil.

Di wilayah rawan, adaptasi yang terasa manfaatnya adalah yang sederhana namun konsisten: normalisasi saluran dengan prinsip ekologis, pemulihan mangrove, dan sistem peringatan dini berbasis komunitas. Rujukan mengenai ancaman cuaca ekstrem terhadap warga dapat dilihat lewat kekhawatiran akibat gelombang cuaca ekstrem. Pertanyaan retoris yang harus dijawab RUU: apakah negara menunggu bencana untuk bertindak, atau membiayai pencegahan sebagai kebijakan rutin?

Tabel ringkas: komponen yang sering diperdebatkan dalam RUU

Komponen
Contoh isu di lapangan
Instrumen yang diharapkan dalam RUU
Mitigasi & emitasi karbon
Industri bingung standar pelaporan; sektor energi belum sinkron
Standar MRV (pengukuran-pelaporan-verifikasi), insentif efisiensi, sanksi pelanggaran
Adaptasi iklim
Rob, banjir, gagal panen, kekeringan lokal
Peta risiko wajib, rencana adaptasi daerah, pendanaan berbasis risiko
Kehilangan & kerusakan
Kerugian rumah tangga pascabencana tidak tertutup bantuan
Skema kompensasi, perlindungan sosial adaptif, mekanisme klaim
Penegakan hukum
Pelanggaran tata ruang memperparah banjir
Sanksi administratif/pidana, keterbukaan data, pengawasan independen
Pembiayaan iklim
Daerah kesulitan membiayai proyek adaptasi jangka panjang
Dana iklim, blended finance, prioritas untuk kelompok rentan

Pada akhirnya, substansi RUU harus membuat tindakan iklim terasa “operasional”: siapa mengerjakan apa, dengan dana apa, dan diukur dengan indikator apa—itulah insight penutup yang menentukan kualitas aturan.

Topik berikutnya tak kalah pelik: bagaimana menghindari RUU menjadi alat komodifikasi, sekaligus tetap membuka pembiayaan dan inovasi yang dibutuhkan.

Menghindari komodifikasi iklim: tata kelola, akuntabilitas, dan peran publik dalam pembahasan DPR

Salah satu kekhawatiran utama masyarakat sipil adalah RUU berubah menjadi pintu masuk komodifikasi: seolah krisis iklim cukup diselesaikan dengan jual-beli sertifikat, sementara akar masalah seperti tata ruang, deforestasi, dan polusi tetap berjalan. Kekhawatiran ini masuk akal karena skema pasar mudah menarik investor, tetapi sulit dirasakan manfaatnya oleh warga terdampak jika tata kelolanya lemah. Karena itu, DPR dituntut tidak hanya mempercepat pembahasan, tetapi memastikan desain akuntabilitas sejak pasal-pasal awal.

Akuntabilitas data: dari peta emisi hingga anggaran

Di banyak daerah, persoalan klasik adalah data: peta emisi tak seragam, inventarisasi gas rumah kaca tidak rutin, dan informasi proyek adaptasi sulit diakses publik. RUU perlu mendorong keterbukaan data yang dapat diuji: peta risiko bencana, izin berbasis tata ruang, hingga pelaporan penggunaan dana iklim. Tanpa transparansi, kebijakan mudah “cantik di dokumen” tetapi kabur di lapangan.

Contoh kasus yang sering terjadi: sebuah kabupaten melaporkan penurunan emisi dari rehabilitasi hutan, tetapi pada saat yang sama terjadi pembukaan lahan di area lain yang luput dari pengawasan. Publik baru sadar setelah banjir besar atau longsor terjadi. Keterkaitan deforestasi dan bencana makin banyak dibahas, misalnya pada kaitan deforestasi dengan banjir serta fenomena hujan ekstrem dan deforestasi. RUU yang kuat akan menutup celah “pelaporan selektif” dengan audit independen dan sanksi.

Partisipasi bermakna: siapa yang duduk di meja, siapa yang terdengar

Partisipasi bermakna berarti masyarakat terdampak tidak hanya hadir sebagai pelengkap foto, tetapi memengaruhi rumusan norma. Ini mencakup masyarakat adat, nelayan kecil, petani, hingga warga kampung kota. Dalam praktik, partisipasi yang sehat memerlukan waktu, akses informasi, dan perlindungan dari intimidasi. RUU dapat memasukkan kewajiban konsultasi publik yang terukur, termasuk kewajiban menanggapi masukan secara tertulis agar proses tidak menjadi formalitas.

Bayangkan proses dengar pendapat yang menghadirkan perwakilan masyarakat adat dari Kalimantan yang menjelaskan bagaimana kebakaran lahan dan perubahan musim mengganggu pola berladang. Cerita semacam ini memberi dimensi manusia pada angka emisi. Perspektif itu sejalan dengan pembahasan tentang peran masyarakat adat dalam menjaga ruang hidup. Ketika pengalaman mereka menjadi dasar pasal, RUU lebih tahan diuji.

Pengawasan kebijakan iklim: peran media, kampus, dan komunitas warga

Pengawalan tidak berhenti saat RUU disahkan. Media lokal, kampus, dan komunitas warga bisa menjadi “sensor sosial” untuk menilai apakah program berjalan. Di beberapa kota, komunitas literasi dan diskusi publik membantu menerjemahkan dokumen kebijakan menjadi bahasa yang dimengerti warga. Ekosistem semacam ini tampak dalam cerita komunitas baca perkotaan, yang menunjukkan bahwa akses pengetahuan ikut menentukan kualitas demokrasi kebijakan.

Dalam konteks 2026, perhatian publik terhadap standar internasional juga meningkat, termasuk arah belanja iklim global. Referensi seperti anggaran iklim Uni Eropa 2026 memberi gambaran bahwa dunia bergerak menuju pembiayaan yang mensyaratkan akuntabilitas. Insight penutupnya: RUU yang modern bukan hanya mengatur proyek, tetapi membangun sistem “lihat, ukur, koreksi” yang bisa diawasi publik.

Setelah tata kelola, pertanyaan berikutnya adalah sektor mana yang paling menentukan keberhasilan: energi, hutan, atau justru lautan sebagai penyerap karbon alami.

Transisi energi, hutan, dan laut: menautkan RUU Perubahan Iklim dengan strategi emitasi karbon nasional

RUU Perubahan Iklim akan dinilai publik dari kemampuannya menjahit agenda lintas sektor. Tiga arena paling menentukan adalah energi, hutan, dan laut. Energi berkaitan langsung dengan emisi; hutan menyangkut serapan karbon dan keanekaragaman hayati; laut berperan sebagai penyerap panas dan karbon sekaligus sumber penghidupan jutaan warga pesisir. Tanpa koordinasi yang jelas, kebijakan iklim mudah menjadi kontradiktif: satu program menurunkan emisi, program lain membuka ruang aktivitas yang meningkatkan emisi.

Energi: dari batubara menuju bauran yang lebih bersih

Perdebatan transisi energi di Indonesia sering berpusat pada kecepatan pengurangan batubara dan kesiapan energi terbarukan. RUU dapat memperjelas mandat koordinasi: siapa menetapkan jalur penurunan emisi sektor listrik, bagaimana menyelaraskan perizinan, dan bagaimana mengukur dampak kebijakan terhadap kesehatan publik. Diskusi seputar produksi energi fosil yang masih kuat dapat dilihat pada catatan produksi energi fosil 2025, yang relevan sebagai latar saat kebijakan 2026–seterusnya diperdebatkan.

Dalam contoh hipotetis, sebuah pemerintah daerah ingin menarik investasi pabrik baterai dan kendaraan listrik. Investor meminta kepastian bahwa listrik yang digunakan makin bersih agar produk diterima pasar global. Jika RUU menyediakan kerangka kebijakan iklim yang tegas, daerah punya pijakan untuk mempercepat EBT, memperbaiki jaringan, dan mengurangi hambatan perizinan—tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Hutan: perlindungan ekosistem sebagai kebijakan iklim dan kebijakan ekonomi

Hutan tropis Indonesia bukan sekadar “paru-paru”, tetapi penyangga air, rumah biodiversitas, dan pelindung masyarakat dari bencana. RUU yang kuat perlu memastikan tata kelola hutan masuk sebagai pilar mitigasi dan adaptasi: moratorium pembukaan hutan primer, penguatan perhutanan sosial, serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan. Perspektif ini sejalan dengan pembahasan mengenai hutan tropis Indonesia dan praktik pengelolaan hutan berkelanjutan.

Di tingkat tapak, keberhasilan sering ditentukan oleh insentif yang benar. Ketika masyarakat desa mendapat manfaat ekonomi dari menjaga hutan—misalnya lewat hasil hutan bukan kayu atau ekowisata—maka perlindungan menjadi pilihan rasional, bukan sekadar larangan. RUU dapat memandatkan skema pendanaan yang stabil untuk model seperti ini, serta memastikan konflik lahan diselesaikan dengan prinsip keadilan.

Laut: solusi iklim yang sering dilupakan

Laut Indonesia menyimpan potensi besar untuk aksi iklim: mangrove, padang lamun, dan terumbu karang berperan menyerap karbon sekaligus melindungi pesisir. Namun, pencemaran dan eksploitasi berlebihan menggerus fungsi tersebut. Rujukan seperti solusi laut untuk aksi iklim dan tantangan limbah plastik di laut menunjukkan bahwa kebijakan iklim harus terhubung dengan kebijakan sampah, industri, dan tata kelola pesisir.

Insight penutupnya: bila RUU mampu mengikat tiga arena ini dalam satu kerangka yang konsisten—energi bersih, hutan lestari, laut sehat—maka pengurangan emitasi karbon bukan sekadar target, melainkan transformasi ekonomi yang melindungi lingkungan dan warga.

Di bagian berikut, ukuran keberhasilan akhirnya kembali ke kehidupan sehari-hari: pangan, bencana, dan inovasi lokal yang membuat kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

Dampak perubahan iklim pada pangan, bencana, dan ekonomi rumah tangga: mengapa DPR harus menjaga kualitas RUU

Ketika pakar iklim menekan DPR untuk percepatan pembahasan, mereka sebenarnya sedang mengingatkan soal biaya sosial yang terus membesar. Dampak perubahan iklim menembus dapur keluarga: harga pangan naik saat produksi terganggu, biaya kesehatan meningkat saat penyakit terkait cuaca melonjak, dan tabungan habis untuk memperbaiki rumah setelah banjir. RUU yang berkualitas harus sanggup menjawab rangkaian sebab-akibat ini dengan kebijakan yang terukur dan bisa dievaluasi.

Pangan: kalender tanam berubah, risiko petani membesar

Ketahanan pangan sangat sensitif terhadap perubahan curah hujan dan suhu. Petani yang biasa menanam pada bulan tertentu kini menghadapi pola yang bergeser; hujan datang terlalu cepat atau terlalu ekstrem. Bila sistem irigasi tidak siap, sawah tergenang; bila hujan terlambat, kekeringan lokal merusak bibit. RUU perlu menempatkan pangan sebagai isu iklim, bukan sekadar isu pertanian. Artinya, harus ada mandat penguatan data iklim, penyuluhan adaptif, diversifikasi varietas, dan skema perlindungan risiko.

Teknologi dapat menjadi alat bantu, tetapi tidak otomatis menyelesaikan masalah. Drone dan sensor bisa memantau kelembapan tanah, namun petani kecil membutuhkan akses pembiayaan dan pendampingan agar teknologi tidak menjadi milik segelintir orang. Karena itu, RUU idealnya mengarahkan pembiayaan adaptasi pada rantai nilai pangan, termasuk gudang tahan lembap, akses pasar, dan logistik saat bencana.

Bencana hidrometeorologi: dari respons darurat ke pencegahan

Banjir, longsor, dan hujan ekstrem makin sering memukul wilayah padat penduduk. Banyak kerugian sebenarnya bisa ditekan bila pencegahan menjadi kebiasaan, bukan reaksi. RUU perlu mewajibkan integrasi peta risiko iklim ke tata ruang, memperkuat standar bangunan dan drainase, serta memastikan anggaran pemeliharaan infrastruktur tidak kalah oleh proyek mercusuar. Informasi tentang risiko berulang dapat ditelusuri melalui banjir dan tanah longsor dan pembaruan seputar peringatan banjir di Indonesia.

Selain infrastruktur, sistem peringatan dini dan pemantauan bencana perlu dilembagakan. Banyak daerah sudah punya praktik baik berbasis komunitas: grup pesan singkat untuk tinggi muka air, ronda sungai, hingga peta evakuasi di balai warga. Inovasi ini dapat diperkuat dengan dukungan teknologi, seperti dibahas dalam inovasi pemantauan bencana. RUU dapat mengunci pendanaan rutin untuk operasi dan pemeliharaan sistem, bukan hanya pengadaan alat.

Daftar praktik kebijakan yang bisa langsung “terasa” oleh warga

  1. Audit risiko iklim untuk proyek infrastruktur daerah, agar jalan, jembatan, dan drainase tidak cepat rusak akibat cuaca ekstrem.
  2. Dana adaptasi berbasis komunitas yang bisa diakses RT/RW atau desa untuk perbaikan saluran, sumur resapan, dan ruang terbuka hijau.
  3. Asuransi pertanian dan perikanan yang terhubung dengan data cuaca, sehingga klaim lebih cepat dan transparan.
  4. Perlindungan pekerja informal saat gelombang panas atau banjir mengurangi jam kerja, melalui skema bantuan adaptif.
  5. Keterbukaan data emisi dan proyek iklim agar warga bisa mengawasi, bukan sekadar menerima informasi satu arah.

Di ujungnya, kualitas RUU ditentukan oleh satu hal: apakah ia membuat keluarga seperti Bu Rini lebih aman dan lebih mampu merencanakan masa depan, atau hanya menambah dokumen kebijakan tanpa perubahan nyata.

pakar iklim mendesak dpr untuk mempercepat pembahasan ruu perubahan iklim guna menghadapi tantangan perubahan iklim secara efektif.
Berita terbaru
Indonesia: komunitas pendaki gunung melihat pegunungan sebagai ruang budaya dan kebersamaan
Indonesia: tradisi memasak turun-temurun tetap dijaga dari ibu ke anak ?
Harapan Indonesia memasuki 2026 setelah tahun yang diwarnai bencana reformasi anggaran dan kesepakatan dagang
Tinjauan kembali komitmen Indonesia terhadap energi terbarukan hingga 2030
Uni Eropa: kebijakan baru disiapkan untuk menjamin pasokan energi pada 2026
Berita terbaru

Di banyak rumah di Indonesia, dapur bukan sekadar ruang fungsional,

Menjelang pergantian tahun, Harapan sering terasa lebih nyata dibanding angka-angka