LSM desak moratorium deforestasi setelah banjir mematikan di Sumatra

Di ujung 2025, rentetan banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali membuka luka lama: ketika hutan dibuka tanpa kendali, air menemukan jalannya sendiri. Narasi “curah hujan tinggi” tidak lagi cukup menjelaskan mengapa limpasan datang seperti palu godam, menghantam permukiman, memutus jalan, dan menyeret gelondongan kayu dari hulu hingga ke hilir. Dalam situasi duka yang menembus batas provinsi, koalisi LSM dan lembaga bantuan hukum di berbagai kota di Sumatra mendesak pemerintah mengambil langkah yang jarang dipilih: moratorium atas izin-izin konsesi yang memicu deforestasi, sembari menuntut status Darurat Bencana Nasional agar komando pemulihan tidak tersebar dan setengah hati.

Desakan itu memadukan dua hal yang sering dipisahkan: penanganan korban hari ini, dan perbaikan tata kelola lingkungan untuk mencegah korban berikutnya. Dari citra satelit yang memperlihatkan pembukaan lahan di lereng curam, hingga temuan lapangan soal tambang ilegal dan pembalakan liar, kritik mengarah pada satu persoalan: perlindungan hutan yang lemah dan logika ekonomi ekstraktif yang berjalan lebih cepat daripada penegakan hukum. Di tengah bantahan korporasi dan audit pemerintah yang mulai bergerak, publik bertanya: apakah ini akan menjadi titik balik menuju pengelolaan yang sustainable, atau sekadar respons reaktif setelah ribuan nyawa melayang?

En bref

  • LSM dan LBH di Sumatra menilai bencana bandang-longsor bukan semata bencana alam akibat hujan, melainkan akumulasi deforestasi dan tata kelola hutan yang buruk.
  • Koalisi mendesak moratorium total izin konsesi di kawasan hutan, termasuk perkebunan, pertambangan, dan proyek energi yang mengubah fungsi DAS.
  • Desakan status Darurat Bencana Nasional dianggap krusial agar BNPB bisa memimpin pemulihan, mobilisasi logistik, dan perbaikan infrastruktur vital.
  • Audit dan sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan di sekitar DAS (termasuk penghentian sementara operasi tertentu) menjadi pintu masuk penegakan lanjutan.
  • Masyarakat adat menawarkan praktik konservasi berbasis kearifan lokal, menempatkan sumber air dan hutan sebagai ruang sakral sekaligus penyangga hidup.

LSM desak moratorium deforestasi pascabanjir mematikan di Sumatra: dari hujan ekstrem ke bencana ekologis

Koalisi bantuan hukum di berbagai kota—mulai dari Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, hingga Bandarlampung—memperluas perdebatan publik: apakah banjir bandang di Sumatra sekadar “cuaca buruk”, atau konsekuensi dari keputusan tata ruang yang menumpuk selama puluhan tahun. Mereka menilai bencana akhir 2025 menjadi bukti bahwa lingkungan bukan latar belakang pasif, melainkan sistem penyangga yang bisa runtuh ketika tutupan pohon hilang. Dalam banyak kasus, hujan ekstrem hanya pemantik; bahan bakarnya adalah lahan yang gundul, lereng yang digali, dan sempadan sungai yang dibebani aktivitas industri.

Serangkaian kajian dan pemantauan lapangan menempatkan deforestasi sebagai faktor penguat bencana. Ketika kanopi hilang, tanah kehilangan daya serap, aliran permukaan meningkat, sedimen menumpuk di sungai, dan kapasitas tampung air menyusut. Dalam kondisi seperti itu, hujan deras beberapa jam bisa menghasilkan limpasan seolah-olah bendungan jebol. Gambaran tentang pola hujan ekstrem lintas pulau juga semakin sering dibahas, misalnya pada ulasan tren hujan ekstrem di Jawa dan Sumatra yang menekankan pentingnya kesiapan DAS menghadapi anomali cuaca.

Di Sumatera Barat, kerusakan hutan dalam periode 2020–2024 dilaporkan mencapai ratusan ribu hektare, dan citra satelit memperlihatkan perubahan tutupan di kawasan konservasi maupun hutan lindung. Wilayah perbukitan yang semestinya menjadi “spons” justru berubah menjadi “seluncuran” air. Kota seperti Padang merasakan dampak hilirnya: genangan meluas, drainase kota tak sanggup menampung limpasan dari hulu yang sudah tidak stabil. Di titik lain, kabupaten-kabupaten dengan tambang ilegal dan pembalakan liar—yang sering beroperasi seperti “ekonomi bayangan”—mempercepat kerusakan struktur tanah dan memperbesar peluang longsor.

Di sinilah tuntutan moratorium menjadi relevan. Koalisi LSM dan LBH tidak hanya meminta penghentian izin baru, tetapi juga evaluasi total terhadap izin yang sudah berjalan: mana yang melanggar, mana yang berada di area rawan, mana yang memotong koridor lindung, dan mana yang membebani DAS melebihi daya dukung. Mereka menilai selama ini negara cenderung memberi “karpet merah” dan impunitas bagi pelaku usaha yang mengutamakan produksi, sementara biaya sosial—korban jiwa, rumah hanyut, lahan pertanian rusak—ditanggung warga.

Untuk memperjelas pergeseran narasi dari “bencana alam” ke “bencana ekologis”, penting menautkan diskusi ini pada posisi hutan tropis Indonesia secara lebih luas. Banyak pembaca baru menyadari bahwa perlindungan hutan bukan isu pinggiran ketika membaca ulasan tentang nilai strategis hutan tropis Indonesia—dari regulasi air hingga penyangga iklim mikro. Ketika wilayah hulu kehilangan fungsi, kota-kota di hilir menghadapi risiko yang tidak bisa diselesaikan dengan pengerukan sungai semata.

Dalam percakapan sehari-hari, warga sering menggambarkan perubahan itu dengan kalimat sederhana: “dulu sungai naiknya pelan, sekarang datangnya tiba-tiba.” Kalimat ini sejatinya ringkasan ilmiah tentang perubahan respon hidrologi DAS akibat pembukaan lahan. Dan pada titik ini, tuntutan moratorium bukan hanya soal menghentikan aktivitas; ia menjadi jeda untuk menyusun ulang peta risiko, menertibkan izin, dan mengembalikan logika tata ruang yang sustainable. Kalimat kuncinya: kalau sumber masalah ada di hulu, mengapa kebijakan selalu berhenti di hilir?

lsm mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium deforestasi setelah banjir mematikan terjadi di sumatra, guna melindungi lingkungan dan mencegah bencana serupa di masa depan.

Moratorium izin konsesi dan audit lingkungan: apa yang diminta LSM, apa yang bisa dikerjakan negara

Desakan moratorium yang digaungkan koalisi LBH dan banyak LSM di Sumatra bukan sekadar slogan “stop izin”. Mereka menuntut mekanisme yang operasional: penangguhan izin baru, pemeriksaan ulang izin lama, audit kepatuhan terhadap AMDAL, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Dalam praktik kebijakan, moratorium yang efektif harus menjawab dua pertanyaan: aktivitas mana yang dihentikan duluan, dan indikator apa yang menentukan izin bisa dilanjutkan atau dicabut.

Pemerintah merespons dengan kombinasi sanksi administratif, audit, dan penangguhan akses penatausahaan hasil hutan di area tertentu. Setelah bencana, Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa sampel dari perusahaan sekitar DAS yang terdampak dan menjatuhkan sanksi administratif kepada delapan perusahaan—sebagian berupa penghentian kegiatan dan audit lingkungan. Pendekatan ini penting, tetapi publik sering kecewa karena sanksi administratif kerap berhenti pada “berkas rapi” tanpa pemulihan lapangan yang nyata. Karena itu, LSM mendorong agar hasil audit menjadi pintu masuk: paksaan pemerintah untuk pemulihan, gugatan perdata untuk ganti rugi ekologis, dan pidana ketika ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang memicu korban.

Dalam konteks 2026, audit yang ditargetkan rampung pada awal tahun menjadi momen krusial. Jika audit dilakukan serius—menggabungkan data citra satelit, inspeksi lereng, pemeriksaan sempadan sungai, dan analisis sedimen—maka pemerintah punya dasar kuat untuk menata ulang izin. Di sisi lain, bila audit berubah menjadi prosedur rutin, konflik sosial akan membesar, karena warga yang kehilangan keluarga akan merasa negara sekadar “mengulur waktu”. Diskursus publik tentang denda dan pemulihan juga menguat, sejalan dengan pembahasan mengenai penindakan dan denda terkait sawit ilegal yang memperlihatkan bahwa instrumen fiskal bisa menjadi alat, asalkan transparan dan dipakai memulihkan DAS, bukan sekadar menutup defisit.

Untuk menggambarkan bagaimana moratorium bisa dibuat terukur, berikut kerangka yang sering dipakai pemeriksa lingkungan dan dapat diadaptasi untuk Sumatra:

Komponen
Yang diperiksa
Contoh indikator lapangan
Output kebijakan
Risiko hidrologis DAS
Tutupan hutan, kemiringan lereng, sedimen sungai
Area gundul di lereng curam, peningkatan kekeruhan, pendangkalan
Moratorium di sub-DAS kritis, rehabilitasi wajib
Kepatuhan izin & AMDAL
RKL-RPL, batas konsesi, sempadan sungai
Aktivitas melampaui batas, pembukaan dekat sempadan, dokumen tidak dipenuhi
Paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin
Praktik operasional
Metode tebangan, jalan angkut, alat berat
Erosi di jalan logging, tumpukan kayu tanpa asal-usul jelas
Sanksi administratif + investigasi pidana jika ada unsur ilegal
Dampak sosial
Konflik lahan, akses air, mata pencaharian
Mata air mengering, sawah rusak, desa terisolasi
Pemulihan berbasis komunitas dan kompensasi

Kerangka ini menegaskan bahwa moratorium bukan anti-investasi, melainkan “rem darurat” untuk mencegah investasi berjalan di jalur yang merusak. Prinsip pengelolaan hutan yang benar pun sudah banyak dibahas, termasuk pada panduan pengelolaan hutan berkelanjutan yang menekankan perencanaan lanskap, perlindungan area bernilai konservasi tinggi, serta pengawasan independen.

Dalam perdebatan, selalu ada pihak yang bertanya: “kalau izin dihentikan, ekonomi daerah bagaimana?” Pertanyaan itu sah, tetapi perlu dilengkapi dengan pertanyaan tandingan: berapa biaya ekonomi ketika jembatan putus, sawah gagal panen, sekolah tutup berminggu-minggu, dan logistik langka? Moratorium yang tepat sasaran justru memberi ruang untuk menata ulang sumber pertumbuhan, agar sustainable dan tidak memindahkan risiko ke warga. Insight penutupnya: kebijakan yang terlihat keras di awal sering menjadi yang paling murah dalam jangka panjang.

Di bagian berikutnya, perdebatan moratorium akan makin konkret ketika melihat satu lanskap yang paling banyak diperdebatkan: DAS Batang Toru dan tudingan terhadap aktivitas industri di hulu.

Kasus Batang Toru: jejak deforestasi, konsesi industri, dan bantahan korporasi

Di Sumatra Utara, DAS Batang Toru menjadi simbol betapa rumitnya hubungan antara pembangunan, konsesi, dan keselamatan publik. Setelah Siklon Senyar memicu cuaca ekstrem, banjir bandang menyeret material kayu dan lumpur, sementara longsor menimbun permukiman. Rekap BNPB pada akhir Desember 2025 mencatat ratusan korban jiwa di Sumut, dan total korban meninggal di tiga provinsi terdampak melampaui seribu. Angka ini membuat tuntutan penataan ulang izin terdengar semakin masuk akal: tidak ada klaim “normal business” ketika bencana memakan korban sebesar itu.

Temuan sejumlah organisasi pemantau, melalui citra satelit dan pengecekan lapangan, mengindikasikan pembukaan lahan di dataran tinggi dan lereng curam—wilayah yang semestinya menjadi penyangga air. Salah satu sorotan mengarah pada konsesi perusahaan pulp dengan total izin yang disebut mencapai sekitar 167.000 hektare di berbagai sektor. Di salah satu sektor, analisis menunjukkan pembabatan ratusan hektare dalam rentang beberapa tahun, bahkan ada indikasi meluas ke luar area izin. Pola pembukaan lahan dinilai menyerupai praktik industri: blok-blok besar, jejak buldoser, dan perubahan cepat menjadi kebun monokultur.

Di sisi lain, perusahaan terkait membantah keterkaitan operasionalnya dengan lokasi bencana, menyatakan perbedaan DAS dan elevasi, serta menegaskan adanya kebijakan moratorium sukarela atas konversi hutan alam sejak pertengahan 2014. Mereka juga menonjolkan kepatuhan pada RKU-RKT, AMDAL, pelaporan RKL-RPL, serta audit sertifikasi. Bantahan semacam ini lazim dalam konflik lingkungan, dan di sinilah negara harus hadir sebagai wasit yang kuat: memeriksa klaim dengan data, bukan dengan perang rilis pers.

Audit pemerintah terhadap lebih dari seratus usaha di tiga provinsi—dengan prioritas pada unit berskala besar—menjadi jalur pembuktian. Bagi warga, yang paling penting bukan siapa yang paling pandai berargumentasi, melainkan apakah praktik di lapangan membuat DAS lebih rapuh. Seorang peneliti hidrologi dari lembaga riset nasional menekankan bahwa alih fungsi lahan mempercepat lintasan air dan sedimentasi saat hujan ekstrem terjadi. Dalam bahasa awam, itu berarti air “turun” lebih cepat dan membawa lebih banyak material, sehingga daya rusak meningkat.

Isu ini makin kompleks karena lanskap Batang Toru tidak hanya diisi satu jenis usaha. Ada pula proyek energi seperti PLTA yang dituding membuka ratusan hektare hutan sejak 2017, dan operasi pertambangan yang melakukan ekspansi ratusan hektare di area curam. Masing-masing pelaku usaha dapat menyatakan sudah menerapkan praktik baik, namun dampak kumulatif di bentang alam bisa tetap memperburuk risiko. Diskusi tentang arah energi nasional dan keterkaitannya dengan pembukaan lahan juga muncul, terutama ketika publik membandingkan dorongan proyek dengan laporan mengenai produksi energi fosil dan dinamika 2025—seolah menunjukkan bahwa tekanan energi dapat mendorong keputusan cepat yang mengorbankan kehati-hatian ekologis.

Untuk memanusiakan isu ini, bayangkan kisah “Pak Ardi” (tokoh fiktif) di hilir Batang Toru. Ia pedagang bahan bangunan kecil, menyimpan stok semen dan besi di gudang dekat sungai. Dulu, ia memantau tinggi air dari warna arus dan bunyi batu. Kini, dalam satu malam, air naik tanpa “tanda” yang ia kenal. Stok hanyut, akses jalan putus, dan ia harus memilih: memperbaiki rumah lebih dulu atau kembali bekerja. Di titik seperti ini, perdebatan izin tidak lagi abstrak; ia menjadi soal siapa yang menanggung risiko.

Karena itu, desakan moratorium di Batang Toru dan wilayah lain tidak bisa dipahami sebagai permusuhan terhadap bisnis, melainkan tuntutan agar bisnis tunduk pada batas-batas ekologis. Jika tidak, bencana berikutnya hanya menunggu musim hujan berikutnya. Kalimat kuncinya: ketika lanskap berubah, sifat bencana juga berubah—dan kebijakan harus ikut berubah.

lsm mendesak moratorium deforestasi setelah banjir mematikan melanda sumatra, menyoroti urgensi perlindungan lingkungan untuk mencegah bencana serupa di masa depan.

Darurat Bencana Nasional dan penegakan hukum: komando, logistik, dan akuntabilitas setelah banjir

Koalisi LBH dan LSM menilai respons pusat yang lambat memperparah dampak di lapangan. Dalam bencana yang menyebar lintas provinsi—korban jiwa, wilayah terisolasi, dan logistik tersendat—pemerintah daerah sering kehabisan kapasitas. Karena itu, tuntutan penetapan Darurat Bencana Nasional dipandang sebagai perangkat administrasi untuk memperjelas komando: BNPB bisa mengambil alih koordinasi, anggaran pusat lebih cepat digerakkan, dan pemulihan infrastruktur vital tidak bergantung pada tarik-menarik kewenangan.

Dalam praktiknya, status darurat bukan sekadar label. Ia mempengaruhi kecepatan pengadaan alat berat, pembukaan akses jalan darurat, distribusi bahan bakar untuk genset, hingga penyediaan layanan kesehatan bergerak. Tanpa komando yang kuat, satu kabupaten bisa fokus pada evakuasi, sementara kabupaten tetangga kekurangan logistik, padahal bencana berada pada satu sistem DAS yang saling terhubung. Pertanyaannya: mengapa koordinasi sering menunggu “angka korban” membesar terlebih dulu?

Di sisi akuntabilitas, penegakan hukum mulai bergerak setelah bencana. Kejaksaan Agung menyebut adanya korelasi kuat antara banjir besar dan alih fungsi lahan di hulu DAS, lalu merekomendasikan investigasi lanjutan terhadap puluhan korporasi yang dicurigai. Satgas penertiban kawasan hutan juga menampilkan hasil denda administratif kehutanan bernilai triliunan rupiah serta penguasaan kembali kawasan hutan dalam ratusan ribu hektare pada salah satu tahap penertiban. Bagi publik, angka-angka ini mengejutkan sekaligus memancing sinisme: jika potensi kerugian dan pelanggaran sebesar itu sudah lama tercium, mengapa pencegahan tidak lebih tegas sebelum bencana terjadi?

Upaya transparansi juga didorong melalui partisipasi warga. Pada akhir 2025, KPK meluncurkan dashboard pelaporan yang mengajak publik ikut mengawasi sektor kehutanan, termasuk memetakan deforestasi dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Ini sejalan dengan kebutuhan untuk memutus rantai korupsi perizinan—karena di banyak tempat, bencana ekologis tidak terjadi hanya karena alat berat, melainkan karena keputusan meja rapat yang menutup mata terhadap risiko. Untuk memperluas konteks mobilisasi publik, sejumlah pembaca mengaitkan gerakan warga dengan catatan mobilisasi lingkungan oleh Walhi yang menunjukkan bagaimana advokasi sering berangkat dari komunitas terdampak.

Penegakan hukum yang efektif membutuhkan tiga lapis kerja. Pertama, investigasi cepat terhadap aktivitas ilegal seperti tambang tanpa izin dan pembalakan liar, karena ini sering menjadi “pemicu lokal” yang memperparah longsor. Kedua, audit korporasi yang transparan dan dapat diuji, agar bantahan perusahaan bisa diverifikasi. Ketiga, pemulihan ekologis yang terukur, sebab tujuan akhirnya bukan menghukum semata, melainkan mengembalikan fungsi DAS.

Di lapangan, pemulihan bisa berbentuk stabilisasi lereng, penanaman kembali vegetasi lokal, pembatasan jalan angkut di area rawan, serta restorasi sempadan sungai. Namun, tanpa moratorium, pemulihan seperti mengepel lantai sambil keran dibiarkan terbuka. Dalam kerangka sustainable, komando darurat harus berjalan beriringan dengan komando pemulihan ekologis—agar negara tidak sekadar hadir saat kamera menyorot, lalu menghilang ketika lumpur mengering. Insight akhirnya: bencana menguji bukan hanya kesiapsiagaan, tetapi keberanian negara menagih tanggung jawab.

Setelah urusan komando dan hukum, pertanyaan berikutnya mengarah pada masa depan: model konservasi seperti apa yang bisa mencegah kejadian serupa, terutama ketika masyarakat adat sudah lama mempraktikkannya?

Konservasi berbasis masyarakat adat dan target perlindungan hutan: jalan sustainable untuk Sumatra

Di tengah debat izin dan audit, suara masyarakat adat di Sumatra Utara menawarkan sudut pandang yang sering terlupakan: konservasi bukan program musiman, melainkan cara hidup. Sejumlah komunitas membagi ruang berdasarkan fungsi—permukiman, penggembalaan, hingga hutan—dengan aturan sosial yang menahan eksploitasi. Ada lokasi yang diperlakukan sakral bukan demi romantisme, melainkan sebagai strategi menjaga sumber air. Ketika sebuah mata air “dikeramatkan”, ia menjadi area yang tidak boleh dirusak, sehingga fungsi hidrologisnya terjaga lintas generasi. Dalam konteks banjir bandang, logika ini sangat modern: lindungi hulu, selamatkan hilir.

Istilah “Aek Raja” yang berarti “raja air” menggambarkan bagaimana masyarakat lokal mengenali peran wilayah hulu sebagai pusat kehidupan. Ketika hutan diganti monokultur dan alur sungai tertutup, warga melaporkan anak sungai melemah bahkan menghilang. Dampaknya bukan hanya ekologi, tetapi ekonomi rumah tangga: air untuk minum, irigasi, dan ritual budaya terganggu. Bagi banyak keluarga, hilangnya sungai kecil lebih dulu terasa daripada berita besar tentang deforestasi. Dan saat hujan ekstrem datang, hilangnya “saluran alami” membuat air mencari jalur baru—sering kali melewati permukiman.

Mendorong perlindungan hutan berarti juga mengakui bahwa hutan Indonesia punya nilai global. Bukan hanya stok karbon, tetapi juga rumah bagi keanekaragaman hayati yang unik. Pembaca yang ingin memperdalam konteks sering merujuk pada ulasan peran strategis hutan Indonesia bagi keanekaragaman hayati dunia, yang menegaskan bahwa kehilangan tutupan hutan di satu lanskap dapat memutus koridor satwa dan merusak jaringan ekologi. Dalam skala lokal, rusaknya koridor juga berarti rusaknya “jaringan air” yang menopang desa-desa.

Agenda perlindungan tidak bisa berhenti di wacana. Indonesia juga bergerak menuju target kawasan lindung yang lebih ambisius, dan perdebatan tentang “berapa persen area yang harus dilindungi” semakin relevan di Sumatra yang tekanannya tinggi. Referensi seperti target 30% area terlindungi memberi pijakan untuk mendiskusikan bagaimana provinsi-provinsi bisa menetapkan kawasan prioritas: hulu DAS, lereng curam, sempadan sungai, serta habitat kunci. Namun target angka akan kosong jika tidak disertai penertiban izin dan penguatan pengawasan.

Di level komunitas, strategi sustainable bisa dimulai dari hal yang konkret. Misalnya, membangun peringatan dini berbasis warga yang menggabungkan pengetahuan lokal (bunyi sungai, perubahan warna air) dengan teknologi sederhana (sensor curah hujan murah, grup komunikasi desa). Di level kabupaten, pemerintah bisa menyusun peta rawan banjir-longsor yang memasukkan data pembukaan lahan terbaru, bukan hanya data historis. Di level provinsi, moratorium dapat difokuskan pada sub-DAS kritis, sambil menutup celah illegal logging melalui patroli terpadu dan penindakan cepat.

Agar tidak berhenti sebagai daftar, berikut langkah yang dapat mempertemukan tuntutan LSM dengan praktik lapangan:

  1. Moratorium izin baru di sub-DAS kritis, disertai publikasi peta risiko agar warga dapat mengawasi.
  2. Audit terbuka terhadap konsesi berisiko tinggi, termasuk verifikasi batas izin dan jejak pembukaan lahan melalui citra satelit.
  3. Program pemulihan lereng dan sempadan sungai dengan spesies lokal, bukan hanya tanaman cepat panen.
  4. Pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dan desa sebagai bagian dari strategi konservasi resmi.
  5. Penegakan hukum terpadu untuk tambang ilegal dan pembalakan liar, dengan pelacakan rantai pasok kayu.

Pada akhirnya, Sumatra membutuhkan perubahan cara pandang: hutan bukan sisa lahan untuk dikonversi, melainkan infrastruktur alami yang nilainya setara dengan bendungan dan jalan raya. Ketika kebijakan memilih melindungi hulu, ia sesungguhnya sedang melindungi sekolah, pasar, dan rumah warga di hilir. Insight penutupnya: masa depan yang sustainable dimulai saat keselamatan publik ditempatkan di atas keuntungan yang hanya cepat terasa di laporan kuartalan.

Berita terbaru
Indonesia: komunitas pendaki gunung melihat pegunungan sebagai ruang budaya dan kebersamaan
Indonesia: tradisi memasak turun-temurun tetap dijaga dari ibu ke anak ?
Harapan Indonesia memasuki 2026 setelah tahun yang diwarnai bencana reformasi anggaran dan kesepakatan dagang
Tinjauan kembali komitmen Indonesia terhadap energi terbarukan hingga 2030
Uni Eropa: kebijakan baru disiapkan untuk menjamin pasokan energi pada 2026
Berita terbaru

Di banyak rumah di Indonesia, dapur bukan sekadar ruang fungsional,

Menjelang pergantian tahun, Harapan sering terasa lebih nyata dibanding angka-angka